Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undiksha memiliki lima pusat layanan yang bertugas secara diversiatif. Masing-masing pusat layanan harus memberikan layanan maksimal kepada segenap civitas akademika Undiksha dan masyarakat umum. Dari kekuatan dan peluang yang ada di lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undiksha, memiliki program-program yang berkualitas, proses dan produk yang baik, dan mendapat respon positif dari lembaga, mitra/stakeholders.
Pusat layanan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan mempyuai togas pokok sebagai berikut:
- Menjabarkan dan menindak lanjuti kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh LPM Undiksha terkait dengan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan;
- Mengidentifikasi berbagai potensi dan permasalahan terkait Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan guna peningkatan layanan terhadap masyarakat;
- Merancang rencana/program kegiatan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan;
- Mengembangkan inovasi kreatif Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat;
- Mengkoordinasikan rencana/program kegiatan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan sepengetahuan dan seijin Ketua LPM mengembangkan kemitraan dengan pihak ketiga (Pemerintah Daerah, masyarakat dan pengusaha);
- Melaksanakan kegiatan pelayanan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan;
- Mengevaluasi kegiatan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan;
- Melaporkan kegiatan Penerapan Ipteks dan Dampak Lingkungan.
Ketua Pusat Layanan Ipteks dan Dampak Lingkungan
Nama : Dr. I Nyoman Suardana, M.Si.
NIP : 196611231993031001
Golongan : IV/a
Jabatan : Ketua Pusat Layanan Ipteks dan Dampak Lingkungan
Sekretaris Pusat Layanan Ipteks dan Dampak Lingkungan
Nama : Putu Dewi Merlyna Yuda Pramesti, S.S., M.Hum.
NIP : 198202252009122002
Golongan : III/b
Jabatan : Sekretaris Pusat Layanan Ipteks dan Dampak Lingkungan