Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Merupakan lembaga baru yang dibentuk dari hasil penggabungan dua lembaga yang sebelumnya ada di Universitas Pedidikan Ganesha, yaitu Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terhitung mulai 1 Juni 2016. Pembentukan lembaga ini didasari oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha. Lembaga ini memiliki tugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Pendidikan Ganesha.