Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pendidikan Ganesha memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut.

Tugas Pokok:

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempuntai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (ipteks);
  2. Peningkatan relevansi program Universitas Pendidikan Ganesha sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  3. Pelaksanaan pemberian bantuan kepada masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  4. Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.

Rincian Tugas 

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dengan instansi lain;
  3. Penyampaian informasi program pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelatihan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Penerimaan dan pencatatan proposal/usul pengabdian kepada masyarakat;
  6. Penilaian proposal/usul pengabdian kepada masyarakat;
  7. Dokumentasi proposal dan hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  8. Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  9. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  10. Data dan informasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  11. Layanan informasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
  12. Penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang pengabdian kepada masyarakat;
  13. Penyiapan dan penetapan lokasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  14. Pemrosesan perijinan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  15. Mendata mahasiswa dan dosen pembimbing yang mengikuti pengabdian kepada masyarakat;
  16. Membuat laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.