Singaraja, 19 Maret 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undiksha menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali di ruang rapat LPPM.
Kunjungan tersebut untuk pengumpulan data terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta.
Rombongan Kemenkum diterima langsung oleh Sekretaris LPPM Undiksha, Prof. Dr. I Gusti Lanang Agung Parwata, S.Pd, M.Kes. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pusat HKI Undiksha, Ibu Dr. Luh Indrayani, S.Pd., M.Pd.