LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

Kekayaan intelektual lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan yang meliputi bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain. Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak kekayaan intelektual (HKI). HKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut. HKI atau hak kekayaan intelektual (yang sekarang dikenal sebagai kekayaan intelektual atau KI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdapat beberapa jenis kekayaan intelektual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta.

Jenis KI

Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya
  3. Jaminan atas mutu barangnya
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
  5. Merek yang tidak dapat didaftarkan apabila:
    1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
    2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
    3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
    4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
    5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

Desain Industri yang dapat didaftarkan apabila:
  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dapat dilindungi adalah:
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  12. Masa Pelindungan Ciptaan:
    1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
    3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
    4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
    5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

  1. Penyempurnaan sentra HKI Undiksha;
  2. Pengajuan Hak Cipta;
  3. Pelatihan bagi Pengelola Sentra HKI Undiksha;
  4. Workshop Pendampingan Usulan HKI;
  5. Percepatan Usulan Paten;
  6. Penguatan kerjasama dengan KemenkumHam.

Nama : Dr. Luh Indrayani, S.Pd., M.Pd.

NIP : 198208192009122003

Golongan : IV/a

Jabatan : Ketua Pusat HKI






Nama : Putu Adi Krisna Juniarta, S.Pd., M.Pd.

NIP : 198706122015041006

Golongan : III/d

Jabatan : Sekretaris Pusat HKI

Alur Pendaftaran Produk KI ke Pusat HKI Undiksha
Kontak Person yang bisa dihubungi terkait Pusat Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (HKI) adalah:
  • Dr. Luh Indrayani, S.Pd., M.Pd. (Ketua)

HP. 08124687478

  • Luh Putu May Pratiwi, S.E. (Admin)

HP. 087861701979

  • I Made Yoga Yasa, S.T, M.T. (Admin)

HP. 087863083027

  • I Nyoman Dedi Sutrisna, S.Pd. (Admin)

HP. 085739650187

Sehubungan proses pendaftaran Permohonan Hak Cipta dilakukan oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Undiksha, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan dibawah ini:

DAFTAR


Template Dokumen Pendukung dapat didownload pada tautan dibawah ini:
Surat Pernyataandownload
Surat Pengalihan Hak Ciptadownload
Jenis dan Sub Jenis Ciptaandownload
Data Pencipta-Kuasa serta Sub jenis ciptaandownload

Untuk Arsip mohon Bapak/Ibu dapat upload file yang menjadi bahan pengajuan Hak Ciptaan disini (pdf)


* Untuk selanjutnya apabila ada yang mau dikonsultasikan Bapak/Ibu Pemohon dapat menghubungi pengelola/admin pada kontak yang telah disediakan pada laman ini.