Program IbIKK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud IbIKK di perguruan tinggi dapat berupa badan usaha atau bermitra dengan industri lainnya dan dapat didirikan serta dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, pilot plant, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, IbIKK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat. Misi program IbIKK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual masyarakat di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pendahuluan

Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya knowledge based economy, perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark yang memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun riset dosen. Dengan menyelenggarakan IbIKK, perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta, paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan IbIKK.

Program IbIKK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud IbIKK di perguruan tinggi dapat berupa badan usaha atau bermitra dengan industri lainnya dan dapat didirikan serta dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, pilot plant, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, IbIKK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat.

Misi program IbIKK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual masyarakat di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Tujuan

Tujuan program IbIKK adalah untuk:

  1. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi;
  2. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru;
  3. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra;
  4. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa;
  5. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat; dan 283
  6. membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.
Luaran Kegiatan

Luaran program IbIKK adalah:

  1. unit usaha di perguruan tinggi berbasis produk intelektual dosen;
  2. produk jasa dan/atau barang komersial yang terjual dan menghasilkan pendapatan bagi perguruan tinggi;
  3. paten;
  4. wirausaha-wirausaha baru berbasis ipteks sehingga diharapkan dapat memberi dampak berkembang dan meluasnya budaya kewirausahaan dan pemanfaatan hasil riset maupun pendidikan di perguruan tinggi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat;
  5. updating ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi; dan
  6. hasil program IbIKK disebarluaskan dalam bentuk artikel ilmiah dalam Jurnal/Majalah Internasional.
Kriteria dan Pengusulan

Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbIKK adalah:

  1. angka waktu pengabdian adalah tiga tahun berurutan;
  2. dana setiap tahun yang disediakan maksimum Rp200.000.000.- (seratus juta rupiah), dan dana dari perguruan tinggi minimum Rp40.000.000,- (duapuluh juta rupiah), yang besarnya sama (flat) selama tiga tahun;
  3. sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta;
  4. biaya dari Ditlitabmas sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi/ jurnal/majalah internasional setiap tahunnya; dan
  5. usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_HIKK.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tingginya masing-masing.

Sistematika Usulan

Usulan Hibah Pengabdian Ipteks bagi Kreativitas Kampus (IbIKK) maksimum berjumlah 30 halaman (tidak termasuk halaman sampul, halaman pengesahan, dan lampiran), yang ditulis menggunakan font Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,5 spasi dan ukuran kertas A-4 dengan mengikuti sistematika sebagai berikut.

a. HALAMAN SAMPUL (Lampiran 19.1)

b. HALAMAN PENGESAHAN (Lampiran 19.2)

c. DAFTAR ISI

d. RINGKASAN (maksimum satu halaman)

Kemukakan tujuan jangka panjang dan target khusus yang ingin dicapai serta metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Ringkasan harus mampu menguraikan secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan dan ditulis dengan jarak baris satu spasi.

e. BAB 1. PENDAHULUAN

Pada bab ini, diuraikan analisis situasi yang mencakup hal-hal berikut.

  1. Uraikan tentang ada tidaknya kompetitor di masyarakat, keunikan/keunggulan produk dibandingkan dengan produk sejenis yang sudah beredar di masyarakat, dan konsumen.
  2. Nyatakan pula spesifikasi produk yang akan dihasilkan dan jelaskan desain, prototip, mesin dan peralatan, proses, sistem yang dipilih dan diterapkan untuk mengembangkan usaha.
  3. Uraikan tentang kaitan produk dengan Temuan dan HKI Perguruan Tinggi, apakah produk IbIKK telah memperoleh HKI atau berpeluang mendapatkan HKI dan juga mengenai inovasi yang terkandung di dalam produk IbIKK.
  4. Jelaskan juga tentang dampak dan manfaat IbIKK dari aspek sosial ekonomi bagi kebutuhan masyarakat secara nasional.
f. BAB 2. TARGET LUARAN

Uraikan target luaran tahunan yang diprediksi IbIKK sesuai dengan komponen rencana usaha seperti bahan baku, produksi, proses, manajemen, pemasaran, SDM, fasilitas, finansial. Rencana tersebut agar disusun dalam bentuk jadwal kerja tahunan selama tiga tahun. Nyatakan juga pemilihan ipteks yang diterapkan dalam rangka menghasilkan jasa atau produk komersial.

g. BAB 3. METODE PELAKSANAAN.

Mengacu kepada butir Analisis Situasi, uraikan aspek bisnis rencana usaha kegiatan dengan membagi menjadi komponen sebagai berikut.

  1. Bahan Baku: (a) Jelaskan tentang kontinuitas suplai, mutu, dan alternatif sumber perolehan bahan baku yang diperlukan, (b) Untuk kegiatan berupa jasa, diperlukan uraian tentang jenis klien yang akan dikelola dan kondisi eksistingnya.
  2. Produksi: (a) Uraikan perihal jumlah, jenis, dan kapasitas peralatan yang dipunyai saat ini, serta yang diperlukan dalam waktu tiga tahun ke depan, (b) Uraikan perihal yang sama tentang besarnya nilai investasi baik yang sudah ada maupun kebutuhannya, (c) Untuk kegiatan berupa jasa, agar dijelaskan tentang produk/hasil kerja yang tangible (terukur), misalnya buku panduan, peraturan, sistem, sertifikat dan sejenisnya, (d) Uraikan tentang fasilitas yang telah dipunyai dan yang akan diperlukan untuk kegiatan IbIKK.
  3. Proses Produksi yang meliputi: (a) Uraikan secara singkat proses produksi yang diterapkan (baik untuk produk berupa barang atau jasa), (b) Jelaskan lay-out peralatan yang sudah dimiliki dalam ruang calon IbIKK ataupun yang akan dibeli, (c) Uraikan sistem penjaminan mutu yang akan diterapkan.
  4. Manajemen yaitu uraikan semua hal-hal terkait pada production planning, accounting-bookkeeping, auditing, perpajakan, pola manajemen, dan juga model persediaan yang dianut. Hal ini berlaku baik untuk produksi barang maupun jasa.
  5. Pemasaran yaitu: (a) nyatakan perkiraan luasan pasar yang potensial menerima produk IbIKK (konsumen atau klien). (b) jelaskan juga mengenai teknik pemasaran, harga jual produk/ layanan dan level sosial konsumen yang menjadi target.
  6. Sumberdaya Manusia yaitu Nyatakan kualifikasi, jumlah dan gaji karyawan yang akan dipekerjakan dalam tiga tahun dan peluang pengembangan kemampuannya.
  7. Fasilitas:  nyatakan luasan ruang administrasi, ruang produksi, ruang penyimpanan, showroom, juga akses ke jalan raya kampus, ketersediaan instalasi listrik, telekomunikasi yang dikelola IbIKK.
  8. Finansial: Uraikan dengan rinci perkiraan modal kerja yang diperlukan, prediksi cash-flow minimum tiga tahun, B/C ratio, titik impas dan IRR
h. BAB 4. KELAYAKAN PERGURUAN TINGGI

Nyatakan kualifikasi, relevansi skill, sinergisme dan pengalaman kemitraan Tim Pelaksana. Juga kedudukan Tim Pengusul dalam manajemen IbIKK, hubungan IbIKK dengan perguruan tinggi, akuntabilitas pemasukan dan pengeluaran uang di bawah penge-lolaan perguruan tinggi.

i. BAB 5. BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN

5.1 Anggaran Biaya

Justifikasi anggaran disusun secara rinci dan dilampirkan sesuai dengan format pada Lampiran 2. Anggaran biaya yang diajukan maksimum Rp200.000.000,-/tahun, dengan komponen seperti Tabel berikut.

No. Jenis Pengeluaran Biaya yang Diusulkan (Rp)
Tahun I Tahun II Tahun III
 1 Gaji dan upah (Maks. 30%)
2 Bahan habis pakai dan peralatan
3 Perjalanan (termasuk seminar hasil) (Maks. 15%)
4 Lain-lain: publikasi, laporan, lainnya sebutkan
Jumlah

5.2 Jadwal Kegiatan

Jadwal kegiatan disusun dalam bentuk bar chart untuk rencana pelaksanaan kegiatan yang diajukan dan sesuai dengan format pada Lampiran 3.

j. DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka disusun berdasarkan sistem nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul tulisan, dan sumber. Hanya pustaka yang dikutip atau diacu dalam usulan pengabdian kepada masyarakat yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.

k. LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1. Aliran Kas IbIKK.

Lampiran 2. Surat Pernyataan Ketua Tim Pengusul yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,-.

Lampiran 3. Surat Kesediaan Penyandang Dana dari Pembantu/Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan/Direktur Politeknik/Akademi bermeterai Rp6.000,-.

Lampiran 4. Biodata Ketua dan Anggota Tim Pengusul (masing-masing ditandatangani oleh yang bersangkutan).

Sumber Dana Kegiatan

Sumber dana Program IbIKK dapat berasal dari:

a. Ditlitabmas Ditjen Dikti;

b. dana internal perguruan tinggi; dan

c. dana kerjasama dengan industri, atau lembaga pemerintah/swasta.

Seleksi dan evaluasi proposal Hibah IbK dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu evaluasi proposal online, undangan pembahasan (paparan) untuk proposal yang dinyatakan lulus dalam evaluasi proposal online dan site visit. Formulir evaluasi proposal online, pemaparan dan site visit yang dilengkapi dengan komponen penilaiannya mengacu pada Lampiran 17.3, Lampiran 17.4 dan Lampiran 17.5.

Pelaksanaan hibah Ipteks bagi Kewirausahaan (IbIKK) akan dipantau dan dievaluasi oleh penilai internal. Hasil pemantauan dan evaluasi internal dilaporkan oleh masing-masing perguruan tinggi melalui SIM-LITABMAS. Selanjutnya penilai Ditlitabmas melakukan kunjungan lapangan (site visit) dan evaluasi terpusat terhadap pelaksanaan pengabdian pada perguruan tinggi setelah menelaah hasil monitoring dan evaluasi internal yang masuk dalam SIM-LITABMAS. Hasil penilaian evaluasi terpusat diunggah ke SIM-LITABMAS. Pada akhir pelaksanaan pengabdian, setiap pelaksana melaporkan kegiatan hasil pengabdian dalam bentuk kompilasi luaran pengabdian. Setiap pelaksana wajib melaporkan pelaksanaan pengabdian dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. mencatat semua kegiatan pelaksanaan program pada Buku Catatan Harian Kegiatan (logbook) dan mengisi kegiatan harian secara rutin terhitung sejak penandatanganan perjanjian pengabdian secara online di SIM-LITABMAS (Lampiran 7);
  2. menyiapkan bahan pemantauan oleh penilai internal melalui SIM-LITABMAS dengan mengisi/mengunggah laporan kemajuan mengikuti format pada Lampiran 8 (format penilaian pemantauan dan evaluasi mengikuti Lampiran 19.6);
  3. mengunggah softcopy laporan akhir dengan sistematika sebagaimana pada Lampiran 9 yang dilengkapi dengan lampiran Borang Kegiatan (Lampiran 19.8) yang telah disahkan lembaga pengabdian kepada masyarakat ke SIM-LITABMAS dalam format pdf dengan ukuran file maksimum 5 MB, berikut softcopy luaran pengabdian kepada masyarakat (publikasi ilmiah, HKI, paten, makalah yang diseminarkan, teknologi tepat guna, rekayasa sosial, buku ajar, dan lain-lain) atau dokumen bukti luaran;
  4. menyiapkan bahan presentasi kelayakan (format penilaian pembahasan/ kelayakan mengikuti Lampiran 19.7); dan
  5. bagi pelaksana yang dinyatakan lolos dalam presentasi kelayakan, harus mengunggah proposal tahun berikutnya dengan format mengikuti proposal tahun sebelumnya.

Format Sampul Proposal Program Ipteks bagi Inovasi dan Kreativitas Kampus (IbIKK) (Sampul warna kuning muda)