Program IbW dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang eksis di masyarakat, antara lain, yaitu ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi; Ipteks perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat; potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran). alokasi dana Ditlitabmas setiap tahunnya ditetapkan maksimum sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dana Pemerintah Daerah minimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pendahuluan

Program IbW dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang eksis di masyarakat, antara lain, yaitu: (a) ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi; (b) Ipteks perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat; (c) potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan (d) penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional.

Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran).

Proposal program IbW disusun bersama tiga pihak yang meliputi: Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra dan Pemkab/Pemkot. Adanya perguruan tinggi Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan IbW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi se-kota atau dari wilayah IbW yang ditetapkan Bupati/Walikota. Acuan yang digunakan dalam menyusun proposal IbW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah yang ditargetkan. Hendaknya dipahami masyarakat perguruan tinggi, bahwa program IbW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD. Pemahaman yang sebaliknya yaitu IbW menuntut dukungan Pemkab/Pemkot agar dihindari. Dengan demikian, sinergisme yang dibangun dalam IbW diwujudkan dalam bentuk kerjasama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan.

Kemampuan menyusun usulan bersama seringkali menyulitkan, khususnya bagi pengusul yang kurang memahami teknik pengisian struktur dasar proposal. Oleh karena itu, penguasaan substansial program IbW, kemampuan mengintegrasikan program turunan RPJMD ke dalamnya, menjadi kriteria utama keberhasilan usulan. Luasnya kegiatan yang tercakup dalam proram IbW, umumnya menuntut berbagai jenis kepakaran dalam pelaksanaannya. Usulan lintas kepulauan hanya dapat dilakukan di wilayah yang memiliki banyak pulau dan dilakukan lembaga pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi yang berpengalaman dibantu perguruan tinggi setempat di wilayah pelaksanaan IbW.

 

Tujuan Kegiatan

Tujuan program IbW adalah untuk: (a) menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan (b) menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.

Luaran Kegiatan

Luaran program IbW dapat berupa:

  1. Jasa;
  2. Metode atau sistem;
  3. Produk/Barang; dan
  4. Paten.

yang kesemua itu diharapkan mampu memberi dampak pada:

  1. updating ipteks di masyarakat;
  2. pertumbuhan ekonomi wilayah;
  3. terbentuknya keamanan dan ketentraman masyarakat;
  4. peningkatan atensi perguruan tinggi terhadap kawasan;
  5. peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
  6. peningkatan kegiatan pengembangan ilmu, teknologi dan seni di perguruan tinggi; dan
  7. Hasil program IbW wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel dan dipublikasikan melalui Jurnal/Majalah Internasional.
 

Kriteria dan Pengusulan

Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbW adalah:

  • ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimum S-2;
  • program IbW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama;
  • setiap kegiatan ditetapkan besaran biaya yang diperlukan dan didistribusikan sesuai tahun pelaksanaannya;
  • alokasi dana Ditlitabmas setiap tahunnya ditetapkan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dana Pemerintah Daerah minimum Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • biaya dari Ditlitabmas sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi/ jurnal/majalah internasional setiap tahunnya; dan
  • usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_HIW.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.

Usulan Hibah Pengabdian Ipteks bagi Wilayah (IbW) maksimum berjumlah 30 halaman (tidak termasuk halaman sampul, halaman pengesahan, dan lampiran), yang ditulis menggunakan font Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,5 spasi dan ukuran kertas A-4 serta mengikuti sistematika sebagai berikut.

a. HALAMAN SAMPUL (Lampiran 20.1)

b. HALAMAN PENGESAHAN (Lampiran 20.2)

c. DAFTAR ISI

d. RINGKASAN (Maksimum satu halaman)

Kemukakan tujuan khusus yang ingin dicapai serta metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut. Ringkasan harus mampu menguraikan secara cermat dan singkat tentang rencana kegiatan yang diusulkan, ditulis dengan jarak satu spasi.

e. BAB 1. PENDAHULUAN

Pada bab ini, diuraikan analisis situasi yang mencakup hal-hal berikut.

  1. Gambarkan peta petunjuk lokasi dan batas wilayah IbW.
  2. Nyatakan program yang tercantum dalam RPJMD Pemkab/Pemkot yang menjadi prioritas Bupati/Walikota di wilayah IbW.
  3. Uraikan kondisi saat ini Wilayah relevan dengan permasalahan yang akan ditangani bersama. Minimum meliputi dua aspek kewilayahan yang menjadi sumber persoalan prioritas untuk ditangani, misalnya aspek Kesehatan dan Pendidikan atau Pertanian dan Hukum atau Agribisnis dan Koperasi atau Tata Kota dan Transportasi dan lain-lain.
  4. Ungkapkan semaksimum mungkin berbagai persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dalam kedua aspek utama tersebut pada butir 2.
  5. Nyatakan permasalahan-permasalahan prioritas yang disepakati bersama Pemkab/ Pemkot dan perguruan tinggi Mitra Program untuk ditangani melalui program IbW selama tiga tahun.
f. BAB 2. TARGET LUARAN

Tuliskan jenis luaran yang akan dihasilkan dari setiap kegiatan tahunan sesuai dengan rencana kegiatan selama tiga tahun. Jika luaran berupa produk atau barang atau sertifikat dan sejenisnya, nyatakan juga spesifikasinya.

g. BAB 3. METODE PELAKSANAAN

Mengacu kepada analisis situasi, uraikan solusi yang ditawarkan dengan cakupan sebagai berikut.

  1. Uraikan program-program yang disepakati bersama untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan prioritas (mengacu kepada Permasalahan Wilayah) dan tahun-tahun pelaksanaannya.
  2. Tuliskan rencana kegiatan selama tiga tahun yang menunjukkan langka-langkah solusi atas persoalan yang disepakati bersama, mengacu pada program yang ada.
  3. Uraikan bagaimana kontribusi Pemkot/ Pemkab dalam pelaksanaan program.
h. BAB 4. KELAYAKAN PERGURUAN TINGGI

Hal-hal yang harus dimuat dalam bab ini adalah sebagai berikut.

  1. Uraikan kinerja lembaga pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi dalam kegiatan kemasyarakatan.
  2. Jelaskan alasan pemilihan perguruan tinggi mitra.
  3. Nyatakan jenis kepakaran yang diperlukan dalam program IbW dan sebutkan orangnya.
  4. Gambarkan Struktur Organisasi Tim yang melibatkan perguruan tinggi mitra dan Pemkab/Pemkot.
i. BAB 5. BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN

5.1 Anggaran Biaya

Justifikasi anggaran disusun secara rinci dan dilampirkan sesuai dengan format pada Lampiran 2. Anggaran biaya yang diajukan maksimum Rp100.000.000/tahun, dengan komponen seperti Tabel 20.1 berikut.

Format Ringkasan Anggaran Biaya IbW yang Diajukan Setiap Tahun

No. Jenis Pengeluaran Biaya yang Diusulkan (Rp)
Tahun I Tahun II Tahun III
1 Gaji dan upah (Maks. 30%)
2 Bahan habis pakai dan peralatan
3 Perjalanan (termasuk seminar hasil) (Maks. 25%)
4 Lain-lain: publikasi, laporan, lainnya sebutkan
Jumlah

5.2 Jadwal Kegiatan

Jadwal kegiatan disusun dalam bentuk bar chart untuk rencana pengabdian kepada masyarakat yang diajukan dan sesuai dengan format pada Lampiran 3.

j. DAFTAR PUSTAKA

Daftar Pustaka disusun berdasarkan sistem nama dan tahun, dengan urutan abjad nama pengarang, tahun, judul tulisan, dan sumber. Hanya pustaka yang dikutip atau diacu dalam usul pengabdian kepada masyarakat yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.

k. LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1. Biodata Ketua dan Anggota Tim Pengusul yang telah ditandatangani masing-masing.

Lampiran 2. Peta Lokasi Wilayah.

Lampiran 3. Surat Kesepakatan untuk menjalankan Kerjasama antara perguruan tinggi dengan Pemda yang ditandatangani Ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat-Perguruan Tinggi/Direktur Politeknik dan Bupati/ Walikota/ Ketua Bappeda, serta menyebutkan peranserta dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan IbW. Bermeterai Rp6.000,-.

Sumber Dana Kegiatan

Sumber dana Pengabdian IbW dapat berasal dari:

a. Ditlitabmas Ditjen Dikti;

b. dana internal perguruan tinggi; dan

c. dana kerjasama dengan industri atau lembaga pemerintah/swasta.

Seleksi dan evaluasi proposal Hibah IbW dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu evaluasi proposal online, undangan pembahasan (paparan) untuk proposal yang dinyatakan lulus dalam evaluasi proposal online dan site visit. Formulir evaluasi proposal online, pemaparan dan site visit yang dilengkapi dengan komponen penilaiannya mengacu pada Lampiran 20.3, Lampiran 20.4 dan Lampiran 20.5.

Pelaksanaan hibah Ipteks bagi Wilayah (IbW) akan dipantau dan dievaluasi oleh penilai internal. Hasil pemantauan dan evaluasi internal diaporkan oleh masing-masing perguruan tinggi melalui SIM-LITABMAS. Selanjutnya penilai Ditlitabmas melakukan kunjungan lapangan (site visit) dan evaluasi terpusat terhadap pelaksanaan pengabdian pada perguruan tinggi setelah menelaah hasil monitoring dan evaluasi internal yang masuk dalam SIM-LITABMAS. Hasil penilaian evaluasi terpusat diunggah ke SIM-LITABMAS. Pada akhir pelaksanaan pengabdian, setiap pelaksana melaporkan kegiatan hasil pengabdian dalam bentuk kompilasi luaran pengabdian. Setiap pelaksana wajib melaporkan pelaksanaan pengabdian dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. mencatat semua kegiatan pelaksanaan program pada Buku Catatan Harian Kegiatan (logbook) dengan format seperti pada Lampiran 7 dan mengisi kegiatan harian secara rutin terhitung sejak penandatanganan perjanjian pengabdian secara online di SIM-LITABMAS;
  2. menyiapkan bahan pemantauan oleh penilai internal melalui SIM-LITABMAS dengan mengisi/mengunggah laporan kemajuan mengikuti format pada Lampiran 8 (format penilaian pemantauan dan evaluasi mengikuti Lampiran 20.6);
  3. mengunggah ke SIM-LITABMAS softcopy laporan tahunan atau laporan akhir (mengikuti format pada Lampiran 9 dengan melampirkan Borang Kegiatan seperti pada Lampiran 20.8) yang telah disahkan lembaga pengabdian kepada masyarakat ke SIM-LITABMAS dalam format pdf dengan ukuran file maksimum 5 MB, berikut softcopy luaran pengabdian kepada masyarakat (publikasi ilmiah, HKI, paten, makalah yang diseminarkan, teknologi tepat guna, rekayasa sosial, buku ajar, dan lain-lain) atau dokumen bukti luaran;
  4. menyiapkan bahan presentasi kelayakan (format penilaian pembahasan/ kelayakan mengikuti Lampiran 20.7); dan
  5. bagi pelaksana yang dinyatakan lolos dalam presentasi kelayakan, harus mengunggah proposal tahun berikutnya dengan format mengikuti proposal tahun sebelumnya.

Format Sampul Proposal Program Ipteks bagi Wilayah (IbW) (Sampul warna merah muda)* Cukup disebutkan IbW ……………………………