Pusat Penelitian memberikan layanan maksimal kepada segenap civitas akademika Undiksha dan masyarakat umum. Dari kekuatan dan peluang yang ada di lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undiksha, memiliki program-program yang berkualitas, proses dan produk yang baik, dan mendapat respon positif dari lembaga, mitra/stakeholders.

Tugas pokok Pusat Penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan penelitian sesuai bidang kajian;
  2. Merencanakan kegiatan sesuai pusat penelitian yang dikembangkan;
  3. Mengidentifikasi peneliti-peneliti dan hasil-hasil penelitiannya pada bidang kajian yang dikembangkan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penelitian sesuai bidang kajian;
  5. Menyusunan rencana program dan pelaksanaan penelitian sesuai bidang kajian;
  6. Memantau pemanfaatan hasil penelitian bidang informatika;
  7. Memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan sesuai bidang-bidang kajian;
  8. Mengevaluasi dan menyusunan laporan penelitian bidang kajian penelitian;

This is the title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris eu massa orci.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris eu massa orci.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris eu massa orci.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris eu massa orci.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris eu massa orci.

Pusat Penelitian memberikan layanan maksimal kepada segenap civitas akademika Undiksha dan masyarakat umum. Dari kekuatan dan peluang yang ada di lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undiksha, memiliki program-program yang berkualitas, proses dan produk yang baik, dan mendapat respon positif dari lembaga, mitra/stakeholders.

Tugas pokok Pusat Penelitian adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan penelitian sesuai bidang kajian;
  2. Merencanakan kegiatan sesuai pusat penelitian yang dikembangkan;
  3. Mengidentifikasi peneliti-peneliti dan hasil-hasil penelitiannya pada bidang kajian yang dikembangkan;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penelitian sesuai bidang kajian;
  5. Menyusunan rencana program dan pelaksanaan penelitian sesuai bidang kajian;
  6. Memantau pemanfaatan hasil penelitian bidang informatika;
  7. Memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan sesuai bidang-bidang kajian;
  8. Mengevaluasi dan menyusunan laporan penelitian bidang kajian penelitian;