PENDAFTARAN
Pendaftaran RISPRO tahun 2018 dilakukan secara daring/online hingga tanggal 31 Agustus 2018 melalui https://risprolpdp.kemenkeu.go.id/
SELEKSI
- Proposal Pendanaan RISPRO Kompetitif dilakukan melalui seleksi yang bersifat kompetisi, yang terdiri dari:
- seleksi administrasi oleh Tim LPDP; dan
- seleksi substansi oleh reviewer yang ditugasi LPDP meliputi:
- desk evaluation, dan
- visitasi/paparan.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dan seleksi substansi, diumumkan melalui laman lpdp.kemenkeu.go.id dengan jadwal sebagai berikut:
Pengumuman hasil seleksi administratif | 10 September 2018 |
Pengumuman hasil seleksi substantif (desk evaluation) | 10 Oktober 2018 |
Pengumuman hasil seleksi substantif (Paparan dan/atau visitasi) | 10 November 2018 |
PENILAIAN PROPOSAL
- Penilaian administrasi pada seleksi administrasi didasarkan pada kelengkapan dokumen Pengusul RISPRO
- Penilaian desk evaluation pada seleksi substansi didasarkan pada 4 (empat) aspek sebagai berikut:
- Kualitas;
- Luaran;
- Kemutakhiran; dan
- Rekam Jejak Periset.
- Penilaian visitasi/paparan pada seleksi substansi akan dilakukan penelaahan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Verifikasi konten proposal dan dokumen pendukung;
- Klarifikasi dan validasi terhadap pembagian peran antara kelompok riset dan mitra, kontribusi mitra terhadap kegiatan riset, dan kredibilitas mitra; dan
- Pemenuhan matriks Instrumen Penilaian RISPRO.
INSTRUMEN PENILAIAN RISPRO
adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan proposal RISPRO sebagai pertimbangan kelayakan sebuah riset komersial atau kebijakan/tata kelola untuk mendapat Pendanaan RISPRO dan jangka waktu pendanaannya. Berikut merupakan matriks Instrumen Penilaian RISPRO:
- Pendanaan RISPRO Komersial
Tingkat Kesiapan Minimal Untuk Pendanaan RISPRO1 (Satu) Tahun | Tingkat Kesiapan Minimal Untuk Pendanaan RISPRO2 (Dua) Tahun | Tingkat Kesiapan Minimal Untuk Pendanaan RISPRO3 (Tiga) Tahun |
Level 3 | Level 2 | Level 1 |
1. Dokumen pengujian P3 di lingkungan sebenarnya atau market test2. Dokumen business plan (business canvas model)
|
1. Dokumen pengujian P2 di lingkungan relevan2. Dokumen perbaikan atau pengembangan P2 menjadi P3 (prototipe yang telah memenuhi konsep sebagai produk atau teknologi yang terstandarisasi)
3. Dokumen/blueprint protototipe produk atau teknologi P3 |
1. Dokumen pengujian P1 di lingkungan relevan2. Dokumen perbaikan atau pengembangan P1 menjadi P2 (prototipe yang telah memenuhi konsep sebagai produk atau teknologi)
3. Dokumen/blueprint protototipe produk atau teknologi P2 |
Catatan:
Pemenuhan persyaratan di Level 1 dan seterusnya telah memperhitungkan tingkat kesiapan dari level sebelumnya.
Keterangan:
P1 : prototipe laboratorium.
P2 : prototipe yang telah memenuhi konsep sebagai produk atau teknologi;
P3 : prototipe yang telah memenuhi konsep sebagai produk atau teknologi yang terstandarisasi.
- Pendanaan RISPRO Kebijakan atau Tata Kelola
Tingkat Kesiapan Minimal Untuk Pendanaan RISPRO1 (Satu) Tahun | Tingkat Kesiapan Minimal Untuk Pendanaan RISPRO2 (Dua) Tahun |
Dokumen pengujian/ simulasi implementasi konsep ketentuan perundang-undangan atau model pemberdayaan masyarakat secara terbatas. | Dokumen pengujian/ simulasi (implementasi) konsep ketentuan perundang-undangan atau model pemberdayaan masyarakat secara teoritis yang disetujui oleh para pakar/ahli yang relevan. |
Pedoman Pengajuan RISPRO LPDP