Singaraja – Sosialisasi bertema “Pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dalam Melindungi Karya Cipta” sukses diselenggarakan pada Selasa 9 Juni 2026 secara daring yang dibuka oleh Kepala LPPM Undiksha Bapak Prof. Dr. I Gusti Lanang Agung Parwata, S.Pd., M.Kes. dengan menghadirkan Narasumber Bapak Putu Edi Wahyudi, A.Md., S.Kom., M.H Penelaah Teknis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Kegiatan diikuti oleh peserta yang terdiri atas dosen, mahasiswa, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akademik dan lembaga riset mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta, inovasi, dan hasil penelitian. Dalam pemaparannya, narasumber dari Kemenkum menjelaskan bahwa KI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing karya dan inovasi di era digital. Kesadaran terhadap KI sangat penting untuk mencegah plagiarisme, pelanggaran hak cipta, dan penyalahgunaan karya intelektual. Selain itu, perlindungan HKI juga dinilai mampu membuka peluang komersialisasi hasil penelitian dan meningkatkan nilai tambah suatu karya.
Peserta antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta memperoleh wawasan mengenai hak cipta, paten, merek, desain industri, serta prosedur pendaftaran KI bagi karya ilmiah maupun produk inovasi. Kehadiran BRIDA dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan hasil riset dan inovasi daerah.





